INTELMEDIA.CO, Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi menyangkal telah melakukan pemotongan honor pegawai, dikatakan Mahdar Saepul Bahri, Kades Tanjungsari senin (7/8) diruang kerjanya “itu bukan pemotongan, melainkan pengalihan” dinilai kurang aktif dan tidak lagi dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kadus tersebut telah saya berhentikan, hal ini sudah beberapa kali telah dilakukan peneguran secara lisan dan disampaikan pada usai rapat minggon desa, yang dilanjut pada rapat internal, bahkan yang bersangkutan hadir dan diketahui oleh semua perangkat desa yang mengikuti acara rapat rutin minggon.
Telah disepakati bersama dalam musyawarah di bulan Januari 2017 bahwa akan ada yang membantu kinerja Kepala Dusun (kadus) namun dengan berbagi catatan dan pertimbangan saya memutuskan untuk melakukan pemberhentian kadus tersebut, demi terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Honor Kadus di alihkan sebagian kepada wakil Kadus, karena selama kurang aktifnya Kadus wakil tersebut yang bekerja dan menggantikan kadus tersebut, Wajar bila ada warga masyarakat yang masih kurang puas atas keputusan tersebut, namun kami telah melakukan upaya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya, terang Mahdar.
Anggota BPD Desa Tanjungsari yang biasa di sapa Arul, membenarkan telah adanya pemberhentian Kepala Dusun tersebut, namun dalam hal ini itu semua ranah dan hak preogratif Kepala Desa, kami sebelumnya telah memberikan masukan sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan agar Kades Tidak salah dalam mengambil keputusan, dengan berbagai macam tahapan dan prosesnya, itu sudah dilakukan oleh kades, dan kades harus tegas dalam mengabil keputusan, karena ini menyangkut pelayanan masyarakat.
”wajar bila masyarakat ada yang kurang puas terhadap keputusan Kepala Desa, itu akan menjadi cambuk buat Kepala Desa kedepannya agar lebih baik lagi” terang Arul kepada reporter INTELMEDIA.CO.
Reporter ; Asep ayung/ Manda